Syarat dan Lokasi SIM Keliling Karawang Senin 17 Juli 2023

Ilustrasi sim keliling. (Foto: Suara.com).

JABARNEWS | KARAWANG – Bagi warga Kabupaten Karawang yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karawang membuka layanan SIM Keliling.

Layanan SIM Keliling Polres Karawang pada Senin, 17 Juli 2023 ada di satu tempat yakni Pos Lantas Dawuan Cikampek.

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini 14 Juni 2022

Adapun untuk waktu layanan SIM Keliling dimulai pukul 09.00 sampai selesai. Layanan SIM Keliling ini hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Baca Juga:  Ada 170 Desa di Purwakarta Bakal Gelar Pilkades, Berikut Jadwalnya

Kemudian apabila masa berlaku SIM habis, warga tetap harus membuatnya di Kantor Polres Karawang.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga:  Kasus Suap Menpora, Legenda Bulutangkis Taufik Hidayat Diperiksa KPK