JABARNEWS │ BANDUNG – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) mempertanyakan perkembangan regulasi “Publisher Rights” yang ditunggu-tunggu industri media siber. Hal tersebut diungkap saat pertemuan AMSI dengan Dewan Pers pada Selasa (11/7/2023).
Selama ini, tanpa adanya regulasi yang jelas, AMSI menilai media siber cenderung tidak mendapatkan insentif dari berita atau konten mereka yang diambil platform digital.
Ketua Umum AMSI, Wenseslaus Manggut mengungkapkan, perlunya segera menerbitkan regulasi mengenai “Publisher Rights” agar tidak terkesan bahwa Pemerintah lebih mendukung platform daripada keberlangsungan media siber yang mencapai lebih dari 45 ribu entitas.
“Sebetulnya ini bukan rahasia lagi. Kita semua ikuti perkembangan dan proses penyusunan “Publisher Rights”. Kenapa kami minta updatenya? Karena perkembangan cepat sekali. Jangan sampai regulasi, begitu Presiden “teken” bisa jadi tidak relevan lagi dengan industri media yang berkembang demikian cepat,” sebut Kak Wens panggilan akrab Wenseslaus Manggut.
Wens menambahkan, menjelang pemilu tahun 2024, media diharapkan dapat berfungsi sebagai penapis informasi palsu dan disinformasi, tetapi dikhawatirkan malah akan banyak menghasilkan konten yang berpotensi menjadi viral dan click bait demi meningkatkan lalu lintas, karena ketiadaan regulasi yang melindungi hak-hak penerbit. Padahal, konten-konten tersebut belum tentu sejalan dengan kepentingan publik.