JABARNEWS | KARAWANG – Seorang perempuan berinisial Y (27) ditangkap Polres Karawang karena telah melakukan tindak pidana percaloan terhadap sejumlah warga.
Aksi pelaku ini yakni dengan mengiming-imingin para korbannya menjanjikan pekerjaan. Hal ini diungkap oleh Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy.
Arief menerangkan, pelaku ditangkap setelah banyaknya laporan penipuan terhadap para korbannya.
“Kita ringkus tersangka berinisial Y (29) penipuan tenaga kerja yang menjanjikan pekerjaan di perusahaan,” ucapnya pada Kamis, 20 Juli 2023.
Dikatakan Arief, pelaku menyasar calon korbannya melalui media sosial dengan iming-iming bisa masuk kerja secara cepat.