JABARNEWS │ BANDUNG – Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE MA) Nomor 2 Tahun 2023. Surat edaran MA tersebut berisi imbauan agar pengadilan untuk tidak mengabulkan pencatatan perkawinan antarumat berbeda agama.
Namun demikian, penting untuk dicatat bahwa Surat Edaran MA ini hanya merupakan hukum semu (beleidsregel) dan tidak menciptakan norma baru. Surat edaran MA tersebut justru mengonfirmasi kembali Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Pakar hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof Ahmad Tholabi Kharlie mengatakan, surat edaran MA hanya menegaskan eksistensi UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan bertujuan untuk mengokohkan norma-norma dalam UU tersebut.
Dengan demikian, kata Ahmad Tholabi, tidak ada norma baru yang tercipta melalui surat edaran MA tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa meskipun Surat Edaran MA memperkuat UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, tetapi dalam fakta pelaksanaannya, masih terdapat ketentuan perkawinan beda agama yang diatur dalam Pasal 35 huruf (a) UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, terutama dalam penjelasan norma tersebut.