JABARNEWS | BANDUNG – Anggota DPRD Jawa Barat asal Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Thoriqoh Nashrullah Fitriyah menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup di Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung.
Thoriqoh Nashrullah Fitriyah menuturkan, sosialisasi Perda yang dilakukan merupakan pelaksanaan program Penyebarluasan Perda DPRD Jawa Barat. Besar harapannya setelah sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup, masyarakat lebih memahami dan memperhatikan lingkungan hidup.
Demi keberlanjutan lingkungan hidup yang baik dengan tidak merusak lingkungan, dan tidak merusak fungsi kelestarian sumber daya alam yang ada.
“Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup ini sangat penting, apalagi di Kecamatan Pangalengan kebanyakan masyarakatnya hidup di sektor pertanian. Sehingga perlu mengetahui dan memahami Perda ini,” tutur Thoriqoh Nashrullah Fitriyah, Kabupaten Bandung, Jumat (7/7/2023).