KPK Tetapkan Kepala Basarnas Jadi Tersangka Kasus Suap, Berapa Uang yang Diterima?

Konferensi Pers KPK
Konferensi pers KPK terkait operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Basarnas. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ BANDUNG – Kepala Basarnas Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan alat deteksi korban reruntuhan.

Hal tersebut ditegaskan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata di gedung merah putih KPK, Rabu 26 Juli 2023. “HA, Kabasarnas RI periode 2021-2023,” ujar Alexander.

Baca Juga:  Jokowi: Lonjakan Covid-19 di Sejumlah Negara, Ingatkan Kita untuk Waspada

Menurut Alexander, awalnya kasus ini terungkap saat tim penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7/2023) sekitar pukul 14.00 WIB. OTT tersebut dilakukan di wilayah Cilangkap Jakarta dan Jatiwaringin, Bekasi, Jawa Barat.

Baca Juga:  VIDEO: Asal Usul Kekayaan Eks Pejabat PRKP Selvy Mandagi dan Besaran Hartanya

Dalam keterangan resminya, Alexander mengatakan, tersangka HA diduga menerima suap sebesar Rp88,3 miliar dari beberapa proyek di Basarnas pada periode 2021-2023. Penerimaan suap itu diduga diterima HA melalui Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC).

Baca Juga:  KPK segera Eksekusi Ade Yasin Usai Upaya Kasasinya Ditolak MA