JABARNEWS I TEBING TINGGI – Seorang pelajar di Kota Tebing Tinggi sebut saja namanya Melati (15) dinyatakan hamil setelah menjalani pemeriksaan melalui alat deteksi kehamilan (test pack).
Melati dilaporkan hamil setelah melakukan hubungan suami istri dengan kekasihnya berinisial AS (19) warga Brohol, Kota Tebing Tinggi. Keduanya melakukan hubungan terlarang tersebut sampai 3 kali.
“AS melakukan hubungan badan dengan korban sebanyak 3 kali, pada bulan April, Mei dan Juni 2023,” kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto, Kamis (27/7/2023).
Kata dia, menurut pengakuan AS, perbuatan tersebut dilakukan keduanya di rumah orang tuanya. Awalnya pelaku dan korban berpacaran, lalu AS mengajak korban ke rumahnya naik motor.
“Perbuatan itu dilakukan dirumah orang tua AS di Brohol, kota Tebing Tinggi,” terang Agus.