Aturan Baru Kenaikan Pangkat PNS, Berlaku Januari 2024

Kemen PANRB telah menetapkan jam kerja bagi PNS selama bulan Ramadhan
Ilustrasi PNS guru. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ JAKARTA – Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah melakukan perubahan pada periodisasi kenaikan pangkat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang sekarang terdiri dari 6 periode.

Langkah ini diatur dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Periodisasi kenaikan pangkat PNS. Peraturan tersebut ditandatangani oleh Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, pada tanggal 14 Juli 2023, dan diumumkan pada tanggal 24 Juli 2023.

Baca Juga:  BKN Ancam Blokir NIK Calon PPPK yang Mengundurkan Diri, Ini Akibatnya

Berdasarkan Pasal 2, kenaikan pangkat PNS akan dilakukan pada setiap tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun.

Baca Juga:  Penyeludupan Ganja 100 Kg dalam Drum di Depok Digagalkan Polisi

Isi lengkap Pasal 2 Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 menyatakan, “Periode kenaikan pangkat PNS ditetapkan pada tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun, kecuali kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian.”

Baca Juga:  BKN Beri Kabar Terbaru Soal Pengumuman PPPK 2023, Minta Guru Bersabar

Pertimbangan untuk perubahan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepegawaian dan memberikan penghargaan atas prestasi kerja serta pengabdian kepada negara, seperti yang dijelaskan oleh Hayomo.