Aturan Baru Kenaikan Pangkat PNS, Berlaku Januari 2024

Kemen PANRB telah menetapkan jam kerja bagi PNS selama bulan Ramadhan
Ilustrasi PNS guru. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ JAKARTA – Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah melakukan perubahan pada periodisasi kenaikan pangkat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang sekarang terdiri dari 6 periode.

Langkah ini diatur dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Periodisasi kenaikan pangkat PNS. Peraturan tersebut ditandatangani oleh Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, pada tanggal 14 Juli 2023, dan diumumkan pada tanggal 24 Juli 2023.

Baca Juga:  Beberapa Jabatan PNS Ini Diprediksi Akan Hilang

Berdasarkan Pasal 2, kenaikan pangkat PNS akan dilakukan pada setiap tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun.

Baca Juga:  Mendes PDTT Sebut Kecil Kemungkinan BLT Dana Desa Tak Tepat Sasaran

Isi lengkap Pasal 2 Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 menyatakan, “Periode kenaikan pangkat PNS ditetapkan pada tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun, kecuali kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian.”

Baca Juga:  Pilpres 2019, Inilah Formasi Tim Kampanye Jokowi-Ma'ruf Vs Prabowo-Sandi

Pertimbangan untuk perubahan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepegawaian dan memberikan penghargaan atas prestasi kerja serta pengabdian kepada negara, seperti yang dijelaskan oleh Hayomo.