JABARNEWS | BANDUNG – Yana Mulyana diberhentikan dari Jabatan sebagai Wali Kota Bandung, setelah rapat paripurna DPRD Kota Bandung, Jumat (28/7/2023).
Secara resmi rapat paripurna itu memutuskan berakhirnya jabatan Wali Kota pada 20 September 2023.
Pada Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Bandung yang disepakati pimpinan DPRD Kota Bandung mengumumkan mengenai pemberhentian posisi Wali Kota Bandung yang sebelumnya dijabat Yana Mulyana sejak 2018-2023.
“Yana Mulyana diberhentikan sebagai Wali Kota Bandung karena berakhir masa jabatannya pada 20 September 2023. Sebelumnya sudah kita bahas juga di Bamus. Lalu kita umumkan di rapat paripurna hari ini,” ujar Sekretaris DPRD Kota Bandung, Salman Fauzi.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan menyebutkan, pengumuman ini sudah dilakukan sesuai dengan mekanisme yang ada.
“Sesuai dengan ketentuannya, pimpinan DPRD akan menyampaikan surat pemberhentian tersebut ke Kementeri Dalam Negeri melalui Gubernur Jabar,” ujar Tedy.
Sementara itu, Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna menyampaikan, seluruh mekanisme telah dilakukan sesuai UU Nomor 23 tahun 2014. Sebab menurutnya, setiap jabatan ada masa periodesasinya.
“Kepala daerah dan wakilnya selesai tanggal 20 September 2023. Sesuai dengan ketentuan, ini harus diumumkan dulu. Setelah itu kita menuju proses pemberhentiannya,” ungkap Ema.
Ia menambahkan, setelah proses pengumuman ini, Pemkot Bandung menunggu keputusan dari Kemendagri.
“Sesuai dengan keputusan pemerintah pusat, 21 September ini akan hadir pejabat kepala daerah yang masanya sesuai dengan daerah lain karena ini masuk kepada kelompok pilkada serentak,” imbuhnya.**