JABARNEWS │ JAKARTA – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim telah menetapkan aturan baru terkait seragam sekolah mulai tingkat dasar (SD) hingga menengah atas (SLTA).
Peraturan baru soal seragam sekolah tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 50 Tahun 2022.
Seperti diketahui, spkaian seragam sekolah merupakan bagian penting dari identitas siswa-siswi di berbagai tingkat pendidikan.
Setiap jenjang, seperti Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) memiliki ketentuan motif seragam yang berbeda.
Pada tingkat Sekolah Dasar, seragam yang umum dikenakan adalah pakaian formal berwarna putih-merah. Sedangkan untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP), seragam berwarna putih-biru, dan untuk tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) berwarna putih abu-abu.