JABARNEWS │ BANDUNG – Seiring dengan perkembangan teknologi yang berkembang pesat, penipuan online pun marak terjadi di masyarakat. Dalam melakukan aksinya, para pelaku penipuan online ini menggunakan berbagai macam metode dan modus operandi untuk mengecoh korbannya dan mendapatkan keuntungan secara ilegal.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo telah mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati menghadapi berbagai modus penipuan online yang semakin bervariasi.
Hingga tanggal 28 Juli 2023, OJK Solo telah menerima 279 pengaduan konsumen melalui layanan pengaduan konsumen secara langsung (walk-in).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 39 pengaduan atau 21 persen merupakan kasus penipuan sosial dengan metode social engineering (soceng).
Kepala OJK Solo, Eko Yunianto menjelaskan tentang beberapa tindak kejahatan digital yang kini marak terjadi, termasuk di dalamnya modus penipuan soceng.