BPOM Cabut Izin Edar 12 Produk, Mulai Obat Tradisional hingga Kosmetik

BPOM tarik obat sirop
BPOM mencabut izin edar 12 obat hingga kosmetik. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ BANDUNG – Sebanyak produk dinilai sudah tidak memenuhi standar keamanan dan mutu. Akibatnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memutuskan untuk mencabut nomor izin edar (NIE) dari 12 produk tersebut.

Berdasarkan data BPOM, 12 produk tersebut meliputi obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik. Pencabutan izin edar ini berdasarkan hasil pengawasan BPOM yang meliputi kegiatan sampling, pengujian, serta pemeriksaan terhadap sarana produksi dan distribusinya.

Baca Juga:  Rekomendasi Usaha Tanpa Modal Dan Bisa Dilakukan Di Rumah

Dalam keterangan pers yang dikutip dari laman resmi BPOM pada Senin (1/8/2023), BPOM menyatakan bahwa pihaknya juga akan memberlakukan sanksi administratif kepada pemilik izin edar atau pelaku usaha yang bertanggung jawab atas produksi produk-produk tersebut.

Baca Juga:  PHRI: Bisnis Hotel di Kota Bogor Hadapi Kondisi Terburuk

BPOM juga telah memberikan instruksi kepada pemilik izin edar dari produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik yang tidak memenuhi syarat untuk melakukan tindakan berikut: