Panji Gumilang Dijerat Pasal Berlapis Usai Jadi Tersangka, Segini Ancaman Hukumannya

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu Panji Gumilang saat tiba di Gedung Sate Bandung
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu Panji Gumilang saat mendatangi Gedung Sate Bandung, beberapa waktu lalu. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ JAKARTA – Bareskrim Polri akhirnya menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang sebagai tersangka. Lalu pasal apa yang dikenakan?

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Djuhandhani Rahardjo Puro, sebelum penetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka, tim penyidik telah memeriksa sekitar 40 orang saksi terkait kasus yang menjerat Panji Gumilang.

Baca Juga:  Penyidik Polda Metro Jaya Tolak Penangguhan Penahanan Roy Suryo

Dalam hal ini, Panji Gumilang dijerat pasal dugaan tindak pidana penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong.

“Sampai dengan saat ini penyidik telah memeriksa 40 orang saksi dan 17 ahli,” kata Djuhandhani dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa 1 Agustus 2023.

Baca Juga:  Panji Gumilang Disangkakan Pasal UU ITE, Ini Penjelasan Bareskrim Polri

Lebih jauh Djuhandhani menyatakan, selain pemeriksaan saksi, tim penyidik juga telah mengumpulkan berbagai alat bukti untuk memperkuat dugaan adanya unsur pidana yang terlibat dalam kasus ini.

Baca Juga:  Kejari Bekasi Himbau Warga Cermati Penggunaan Dana Desa