JABARNEWS │ JAKARTA – Saat ini masyarakat dapat melakukan pelaporan mengenai jalan rusak di sekitar lingkungan mereka secara online melalui aplikasi Jalan Kita dan website Lapor, sehingga pemerintah dapat segera melakukan perbaikan.
Sebagai warga yang membayar pajak, masyarakat memiliki hak untuk melaporkan infrastruktur yang rusak kepada pemerintah. Namun, tidak banyak yang mengetahui tentang cara melaporkannya.
Lantas, bagaimana caranya untuk melaporkan jalan rusak secara online agar pemerintah segera menindaklanjuti?
Sebelum melaporkan jalan rusak ke pemerintah, ada baiknya untuk mengetahui terlebih dahulu status dari jalan tersebut. Apakah jalan tersebut merupakan wewenang pemerintah daerah atau pemerintah provinsi.
Terdapat beberapa jenis status jalan, seperti jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa. Jalan nasional menjadi wewenang Kementerian PUPR, sedangkan jalan provinsi, kabupaten, kota, dan desa menjadi wewenang masing-masing pemerintah daerah.