Sebelum Diblokir Pemerintah, Kenali Ciri-ciri HP dengan IMEI Ilegal

Pemerintah akan memblokir HP dengan IMEI ilegal
Pemerintah akan memblokir HP dengan IMEI ilegal. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ BANDUNG – Pemerintah berencana memblokir HP dengan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang tidak terdaftar atau ilegal.

Diketahui, IMEI merupakan kode unik ponsel yang berlaku secara internasional dan digunakan untuk keperluan dagang serta keamanan. Ponsel seharusnya memiliki IMEI yang telah terdaftar di database pemerintah.

Baca Juga:  Ratusan Dosen dan Tenaga Kependidikan UGJ Cirebon Jalani Vaksinasi Covid-19

Ketika ponsel hilang atau dicuri, pengguna dapat melaporkan kode IMEI ke operator seluler untuk memblokir nomor tersebut dan mencegah penyalahgunaan.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 191.965 unit ponsel dengan nomor IMEI ilegal akan mengalami pemblokiran atau dinonaktifkan. Dari jumlah tersebut, sekitar 176.000 ponsel diantaranya merupakan iPhone.

Baca Juga:  DPRD Kota Bogor Usukan Enam Langkah Penanganan Kekerasan Pelajar, Ini Poinnya

Menurut data Dirtipidsiber Bareskrim Polri, yang diwakili oleh Brigjen Pol Adi Vivi, ratusan ribu ponsel ini akan dinonaktifkan karena tidak melalui prosedur pendaftaran nomor IMEI yang sesuai.

Baca Juga:  Cara Sehat Nonton Drama Korea Menurut dr. Decsa Medika Hertanto

Seperti yang diketahui, ponsel yang akan diimpor ke Indonesia harus mendaftarkan nomor IMEI-nya untuk mendapatkan akses sinyal dari operator seluler dan dapat digunakan di wilayah Indonesia.