Polres Cianjur Gagalkan Peredaran Ganja dan Sabu, Segini Barang Buktinya

Konferensi pers Sat Narkoba Polres Cianjur berhasil gagalkan peredaran ganja dan sabu. (Foto: Humas Polres Cianjur)

JABARNEWS I CIANJUR – Sat Narkoba Polres Cianjur berhasil gagalkan peredaran ganja seberat 9 kilogram (14 bungkus ganja), dan sabu seberat 6 gram (6 bungkus plastic klip bening).

Kapolres Cianjur menyampaikan, peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 22 Juli 2023 di sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan KH Shaleh tepatnya di Gang Sanusi Kelurahan Sayang, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur.

Baca Juga:  Petani Plasma di Karawang Inginkan Pelepasan Aset Negara, Ini Kata DPRD Jabar

“Adapun tersangka yang berhasil diamankan satu orang berinisial MRF (31) warga Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku,” katanya.

Masih ujarnya, barang bukti (Barbuk) yang berhasil diamankan diantaranya 14 bungkus ganja dengan berat keseluruhan 9 kilogram, 2 buah dus paket pengiriman yang dililit lakban hitam dan lakban cokelat, 6 bungkus plastic klip bening berisikan sabu seberat 6 gram, dan barang bukti lainnya.

Baca Juga:  Lomba Posyandu se-Cianjur, Begini Persiapan Desa Sukamaju

“Nah! Awalnya pengungkapan tersebut bermula dari informasi yang didapat dari masyarakat,” bilang Kapolres Cianjur.