JABARNEWS │ JAKARTA – Pemerintah tengah mengadakan pembahasan mengenai aturan terkait penghapusan kredit macet usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bank BUMN. Kebijakan ini dianggap tidak akan menimbulkan penyimpangan atau moral hazard.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar menyatakan bahwa penghapusan kredit macet merupakan praktik umum yang sudah sering dilakukan oleh bank swasta.
Biasanya, bank swasta melakukan penghapusan ini berdasarkan keputusan manajemen perbankan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kredit dan provisi perusahaan.
“Untuk penghapusan tagih atau penghapus buku (kredit macet UMKM) di bank-bank swasta sebenarnya hal itu sudah dilakukan dan sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh OJK,” kata Mahendra dalam konferensi pers KSSK, di Jakarta, Selasa (1/8/2023).
Namun, kebijakan serupa tidak dapat diterapkan oleh bank BUMN karena harus memperhatikan aspek lain, yaitu potensi kerugian bagi negara.
Oleh karena itu, diperlukan peraturan yang mengatur pelaksanaan penghapusan kredit macet UMKM di bank BUMN. Aturan ini akan menjadi bagian dari turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
“Penghapusan kredit macet UMKM bukanlah masalah bagi OJK karena merupakan hal yang biasa dilakukan oleh bank swasta, sehingga tidak menimbulkan masalah,” tambah Mahendra.