JABARNEWS | BANDUNG – Gubernur Ridwan Ridwan Kamil mengatakan bahwa sekitar 80 kasus pemalsuan dokumen dari 4.700 pelaku kecurangan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 telah dilaporkan ke pihak kepolisian.
Menurut Ridwan Kamil, Modus pemalsuan data itu adalah dengan mengubah barcode yang terdapat di kartu keluarga (KK), guna mengecoh panitia PPDB, sehingga bisa masuk ke sekolah yang diinginkan melalui zonasi.
“4700 sudah dibatalkan. Setelah dibatalkan akan ditindaklanjuti. 80 kasus pemalsuan dokumen sudah dilaporkan ke kepolisian. Jadi modusnya itu KK-nya diubah QR code. Pada saat panitia scan, QR code tidak (terkoneksi) ke Disdukcapil pusat tapi ke Disdukcapil palsu. Seolah-olah beralamat dekat sekolah,” kata Ridwan Kamil, Kamis (3/8/2023).
Ridwan Kamil menjelaskan, pemalsuan ini sudah tidak dapat ditolerir, karena merugikan banyak pihak. Maka dari itu, Pemprov dengan tegas melaporkan masalah ini ke ranah hukum, sebagai efek jera.
“Sudah berani memalsukan dokumen negara, itu pidana. Jadi dilaporkan ke polisi. Pemprov Jabar sangat tegas, tidak menoleransi hal-hal yang sifatnya melanggar aturan,” jelasnya.