Simak Syarat dan Lokasi SIM Keliling Subang Senin 7 Agustus 2023

Ilustrasi sim keliling. (Foto: Suara.com).

JABARNEWS I SUBANG – Bagi warga Kabupaten Subang yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Subang membuka layanan SIM Keliling.

Layanan SIM Keliling Polres Subang pada Senin (7/8/2023) ada di satu tempat yakni Kecamatan Jalan Cagak.

Baca Juga:  Pemkab Cianjur Kembali Terapkan PTM Terbatas Mulai Besok

Adapun untuk waktu layanan SIM Keliling dimulai pukul 09.00 sampai selesai. Layanan SIM Keliling ini hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Baca Juga:  Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Purwakarta Hari Ini Selasa 21 Februari 2023

Kemudian apabila masa berlaku SIM habis, warga tetap harus membuatnya di Kantor Polres Subang.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga:  Dengan Modus COD Makanan, Pelaku Pencurian di Subang Bawa Kabur Motor Pedagang Dimsum