JABARNEWS I CIANJUR – Berbagai elemen masyarakat di Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur menggeruduk PT. QL Agrofood di Jalan Tol Citarum, Senin (7/8/2023).
Koordinator lapangan (Korlap) Asep Setiawan mengatakan bahwa kedatangan ini sesuai dengan dasar hukum Undang-Undang (UU) nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
“Berdasarkan UU nomor 39 tahun 1999 tentang HAM,” katanya.
Masih ujarnya, sesuai dengan UU nomor 12 tahun 2005 tentang pengesahan konvensi internasional terkait hak-hak sipil dari Aliansi Masyaraka Haurwangi (AMH), dengan ini menyampaikan aspirasi atau beberapa tuntutan.
“Pelaksanaan unras akan berlangsung selama tiga hari dari saat ini. Nah! Dilanjutkan akhir 9 Agustus 2023,” terang Malik, saat dikonfirmasi langsung di lokasi PT. QL Agrofood Farm Citarum, Jalan Kampung Neglasari, Kecamatan Haurwangi, X Jalan Tol Citarum, pagi.