Kemendikbud Rilis Aplikasi Pengelolaan Dana BOS Versi Terbaru, Ini Fitur-Fiturnya

Aplikasi pengelolaan dana bos Arkas
Aplikasi pengelolaan dana bos Arkas. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ JAKARTA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) resmi meluncurkan secara nasional edisi terbaru dan keempat dari Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS), pada Senin (7/8/2023).

ARKAS merupakan sebuah sistem informasi yang memfasilitasi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, serta pelaporan dana bantuan operasional sekolah (BOS) di tingkat pendidikan dasar dan menengah di seluruh negeri.

Baca Juga:  Airlangga Hartarto Klaim Indonesia Salah Satu Negara Terbaik Tangani Pandemi Covid-19

“Berkat dukungan dari berbagai pihak, tingkat adopsi ARKAS saat ini mencapai 99,5 persen,” ujar Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim dalam webinar yang disiarkan melalui saluran YouTube Kemendikbud.

Baca Juga:  Kemendikbud Luncurkan Fitur Baru untuk Kinerja ASN Guru dan Kepsek, Begini Fungsinya

Sejak tahun lalu, Nadiem menjelaskan Dikbudristek telah melaksanakan dua perubahan signifikan pada ARKAS. Perubahan pertama adalah integrasi Manajemen Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (MARKAS) dengan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) yang dijalankan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk modul perencanaan.

Baca Juga:  Makin Optimis! Pasien Covid-19 di Bekasi Semakin Berkurang

Perubahan kedua adalah evolusi dari ARKAS versi tiga menjadi ARKAS 4. Menurut Nadiem, versi baru ARKAS ini hadir dengan alur penggunaan dan desain yang lebih intuitif dan aman sesuai dengan petunjuk teknis.