Aturan Kenaikan Gaji PPPK, Ada Dua Kriteria yang Harus Dipenuhi

Gaji PPPK
Ilustrasi aturan kenaikan Gaji PPPK. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ KARAWANG – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) memiliki rencana untuk secara berkala meningkatkan gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Sedikitnya terdapat dua kriteria yang harus dipenuhi agar PPPK berhak mendapatkan peningkatan gaji berdasarkan aturan yang telah ditentukan tersebut.

Baca Juga:  Dana Pensiun PPPK Bisa Lebih Besar dari PNS, Berapa Jumlahnya?

Pertama, PPPK harus telah mencapai Masa Kerja Golongan (MKG) yang telah ditetapkan untuk peningkatan gaji berkala. Minimal satu tahun masa kerja dengan masa kontrak minimal dua tahun.

Baca Juga:  Ini Dia Manfaat Buah Pala Bagi Kesehatan Tubuh Menurut dr. Saddam Ismail

Kedua, penilaian kinerja selama dua tahun terakhir dan predikat kinerja tahunan minimal “baik” sesuai dengan peraturan hukum di bidang pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Hari Ini Untuk Pisces

Rencana peningkatan gaji berkala ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.