BPOM Minta Masyarakat Waspada Obat Tradisional Ilegal, Apa Saja Itu?  

Kepala BPOM Penny Lukito
Kepala BPOM Penny Lukito. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ BANDUNG – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan imbauan kepada masyarakat agar tetap waspada terhadap peredaran obat tradisional ilegal.

Hal ini menyusul adanya temuan kiriman barang berisi obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat (OT BKO) pada Rabu (9/8/2023).

Baca Juga:  Mulai Hari Ini Kemenkes Gencarkan Vaksin Cacar Monyet, Ini Sasarannya

Kepala BPOM, Penny K. Lukito mengatakan bahwa ada beberapa hal yang bisa diperhatikan oleh masyarakat untuk mengidentifikasi produk-produk terlarang ini.

Baca Juga:  Parah! Belasan Remaja di Cianjur Pesta Miras dan Obat Terlarang

” Barang-barang tersebut sudah masuk dalam public warning BPOM,” ungkapnya dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Pernyataan Penny ini merujuk pada basis data yang dapat diakses melalui situs web BPOM. Selain itu, informasi serupa juga diupdate melalui daftar larangan yang memuat informasi tentang bahan-bahan yang dilarang dalam produk obat tradisional.

Baca Juga:  Penanganan Darurat Covid-19, Pengadaan Barang dan Jasa Bisa Swakelola