JABARNEWS | GARUT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut melaporlan baha sebanyak 99 bakal calon legislatif (bacaleg) dari seluruh partai politik tidak memenuhi syarat.
omisioner Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Garut Dindin A Zaenudin mengatakan bahwa masih ada kesempatan untuk memperbaikinya sampai nanti ditetapkan masuk daftar calon sementara (DCS).
“Hasil verifikasi perbaikan berkas bacaleg itu yang memenuhi syarat ada 718, dan 99 tidak memenuhi syarat,” kata Dindin di Garut, Jumat (11/8/2023).
Dia menjelaskan, tahapan pengajuan bacaleg untuk pemilihan legislatif sudah dibuka mulai 1 Mei sampai 14 Mei 2023 yang seluruhnya tercatat sebanyak 848 bacaleg.
Seluruh berkas pengajuan bacaleg itu, lanjut Dindin, dilakukan verifikasi data yang hasilnya masih banyak belum memenuhi syarat, sehingga berdasarkan peraturan KPU diberi waktu untuk perbaiki persyaratan.