JABARNEWS │ JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menguraikan berbagai bentuk potensi politik uang (money politic) yang perlu diwaspadai menjelang Pemilu dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Ketua Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (PPMHM) Bawaslu, Lolly Suhenty menjelaskan hal tersebut saat acara Peluncuran Pemetaan Tingkat Kerawanan Pemilu dan Pilkada Serentak tahun 2024, seperti diungkapkan dalam saluran YouTube Bawaslu, Minggu (13/8/2023).
“Teridentifikasi ada tiga bentuk politik uang, pertama memberikan uang langsung, kedua memberikan barang, ketiga memberikan janji,” kata Lolly.
Menurut Lolly, politik uang melalui pemberian uang langsung terjadi melalui tiga metode, diantaranya penyebaran uang secara langsung sebagai imbalan untuk memilih, pemberian voucher, dan politik uang melalui media digital (uang digital/elektronik).
“Dalam hal ini, nilai uang berkisar antara Rp20 ribu hingga Rp200 ribu,” ungkap Lolly.