Besok, Presiden Jokowi Umumkan Kenaikan Gaji PNS, Berapa Rinciannya?

Presiden Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Foto: Istimewa).

JABARNEWS │ JAKARTA – Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Besok rencananya Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengumumkan kenaikan gaji PNS.

Kenaikan gaji PNS tersebut terdapat dalam pidato nota keuangan dan RUU APBN 2024 yang akan dibacakan oleh Presiden Jokowi di hadapan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Rabu (16/8) besok.

Baca Juga:  Pertamina Kembali Naikan Harga BBM, Ini Update Harganya

Seperti diketahui, rencana kenaikan gaji PNS ini telah disebutkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada bulan Mei 2023 lalu.

“Bapak presiden nanti akan menyampaikan RUU APBN 2024 pada 16 Agustus. Salah satu yang sedang kita hitung secara serius, detail, adalah kenaikan gaji ASN, TNI, Polri dan pensiunan. Jadi supaya enak dan tegang terus tanggal 16 Agustus pak presiden (akan menyampaikan),” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani di Istana Presiden, pada tanggal 30 Mei 2023 lalu.

Baca Juga:  Benarkah Gaji ke-13 PNS Akan Dihentikan? Cek Faktanya Disini

Hal yang sama juga diungkapkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata. Menurutnya, seperti tahun-tahun sebelumnya, rencana kenaikan gaji PNS akan diumumkan oleh Presiden Jokowi.

Baca Juga:  Cegah Penyakit Berbahaya, Daging Kurban Diperiksa Timkes Garut