Penjelasan Menaker Soal Rencana Kenaikan UMP 2024, Segini Usulan Buruh

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. (Foto: Dok. Humas Kemnaker).

JABARNEWS │ JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sedang mengkaji kemungkinan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah tak membantah adanya rencana kenaikan UMP tahun 2024. Menurutnya, formula kenaikan UMP akan melibatkan perhitungan gabungan dari angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi (PE) di tiap wilayah, yang kemudian akan dikalikan dengan faktor alpha.

Baca Juga:  Big Match Piala AFF U-19: Indonesia VS Thailand, Siapa yang Paling Jago?

“Ya, ada (rencana kenaikan UMP). Karena kalau ada pertumbuhan ekonomi, inflasi terkendali, nanti kita akan sampai pada kesimpulan. Data yang kita gunakan adalah dari BPS),” kata Ida saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023).

Baca Juga:  HUT Bhayangkara ke-75 di Polres Purwakarta, Sekda Sampaikan Ini

Meski demikian, Ida enggan memberikan petunjuk berapa persen rencana kenaikan UMP tahun 2024. Ida menyatakan pihaknya telah mendengarkan usulan dari kalangan buruh yang meminta kenaikan UMP sebesar 15 persen.

Baca Juga:  Kemnaker Proses Pencairan Bantuan Subsidi Upah bagi Buruh, Begini Tahapannya

“UMP 2024 itu masukan (dari kalangan buruh minta 15 persen). Nanti akan digodok sembari kita akan matangkan PP 36-nya yang akan mengatur tentang pengupahan,” ungkap Ida.