Kembali Lecehkan Bocah, Predator Anak di Karawang Terancam Hukuman Segini

Ilustrasi kasus dugaan pelecehan seksual di SMPN 6 Kota Bekasi. (foto: istimewa)

JABARNEWS | KARAWANG – Predator seksual asal Kabupaten Karawang berinisial AW (58) berhasil dicokok polisi. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, dijerat Pasal 81 ayat 1 atau pasal 81 ayat 2 tentang perlindungan anak UU no 23 tahun 2022 junto pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Baca Juga:  Pemkab Karawang Larang Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Sanksinya

“Ancaman hukuman penjara 15 tahun,” katanya pada Jumat, 18 Agustus 2023.

Ia menerangkan, pelaku ini merupakan residivis kasus serupa. Sebelumnya, terdapat 3 anak yang menjadi korban kebejatan pelaku.

Baca Juga:  Aksi Nekat Seorang Pria di Purwakarta Mencuri Motor Terekam CCTV

“Sebelumnya ada 3 korban, kejadian sama di tahun 2010. Jadi yang bersangkutan divonis selama 10 tahun 6 bulan di Lembaha Pemasyarakatan kelas 1 Cirebon,” katanya.

Baca Juga:  Modus Baru, Polisi Karawang Bongkar Peredaran Narkoba Dikemas Dengan Bungkus Permen