JABARNEWS │ BANDUNG BARAT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) memutuskan untuk menghapus ratusan nama bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD di wilayahnya.
Ratusan bacaleg ini dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil rapat pleno yang menetapkan daftar calon sementara (DCS).
Mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) karena tidak dapat memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan, seperti persyaratan kesehatan dan lainnya.
Ketua KPU Bandung Barat, Adie Saputro mengungkapkan sebelumnya terdapat 820 bacaleg dari 18 partai politik yang mendaftar. Namun, setelah hasil verifikasi perbaikan, hanya 681 bacaleg yang memenuhi syarat.
“Artinya ada 139 orang yang tidak memenuhi syarat, jadi hasil akhir jumlah total DCS di KBB ditetapkan 681 orang dari 18 parpol,” ungkap Adie kepada awak media, Senin (21/8/2023).
Dari total 681 bacaleg yang memenuhi syarat, Adie menyebutkan bahwa 450 di antaranya adalah laki-laki, sementara 231 lainnya adalah perempuan, sehingga angka keterwakilan perempuan mencapai 34 persen.