Bawaslu Purwakarta Belum Menemukan Indikasi Pelanggaran Dalam Penetapan DCS

Ilustrasi Bawaslu. (Foto: Istimewa)

JABARNEWS | PURWAKARTA – Dalam penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang ikut dalam pemilihan legislatif pada 2024 mendatang.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat memastikan belum menemukan adanya indikasi pelanggaran.

Baca Juga:  BPBD Kabupaten Purwakarta Ingatkan Masyarakat Waspadai Angin Puting Beliung

Ketua Bawaslu Purwakarta, Yusup Suprianto mengatakan, pihaknya telah melakukan pengawasan secara melekat terhadap tahapan penyusunan DCS.

Begitu pula pengawasan tidak langsung melalui pencermatan aplikasi Silon atau Sistem Informasi Pencalonan. Melainkan juga, lanjut Yusup, berdasarkan aduan dari masyarakat ataupun paetai

Baca Juga:  Benni Irwan Ingatkan ASN di Purwakarta Tidak Terlibat Politik Praktis di Pemilu 2024

Namun, ia menyebutkan bahwa sampai sejauh ini pihaknya belum menerima aduan dari partai politik, setelah empat hari penetapan DCS sejak Sabtu (18/8/2023) kemarin.

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Jumat 7 Oktober 2022