JABARNEWS | BANDUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak laporan dugaan pelanggaran dalam deklarasi dukungan terhadap Prabowo Subianto di Museum Perumusan Naskah Proklamasi.
Sebelumnya, Masyarakat Pencinta Museum Indonesia (MPMI) bersama dengan relawan Ganjar Pranowo yang tergabung dalam Ganjarian Spartan melaporkan terkait deklarasi tersebut.
Komisioner Bawaslu RI Puadi mengatakan bahwa laporan yang disampaikan pada Rabu (16/8/2023) itu tidak memenuhi aspek materiil.
“Bawaslu sudah melakukan kajian awal terhadap laporan tersebut, dari hasil kajian, laporan tidak memenuhi aspek materiil sehingga laporan tidak dapat diregistrasi,” kata Puadi kepada wartawan, Kamis (24/8/2023).
Dia menjelaskan, laporan tersebut tidak memenuhi aspek materiil lantaran deklarasi yang disampaikan oleh Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan itu dianggap bukan kegiatan kampanye.