Rugikan Negara hingga Miliaran Rupiah, Polisi Bongkar Kasus Pengoplosan Gas Elpiji di Karawang

Ilustrasi Gas Elpiji 3 Kg. (Foto: Dok. JabarNews).

JABARNEWS | KARAWANG – Polres Karawang berhasil menangkap empat orang yang diduga pelaku penyalahgunaan gas elpiji tiga kilogram bersubsidi.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan bahwa pengungkapan kasus penyalahgunaan elpiji bersubsidi itu dilakukan atas adanya laporan masyarakat.

Baca Juga:  Polisi Ungkap Sindikat Pembuatan Uang Palsu di Garut, Nilainya Lebih dari Rp3 Miliar

“Empat orang pelaku ini ditangkap pada Jumat (25/8/2023) di wilayah Kelurahan Karawang Wetan,” kata Wirdhanto di Karawang, Sabtu (26/8/2023).

Dia menjelaskan, penangkapan tersebut sesuai dengan laporan di salah satu lokasi di wilayah Cinangoh Timur, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur, Karawang diduga terjadi praktik penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi.

Baca Juga:  Dorong Inovasi Desa, Syaikhu Ajak Pemuda Manfaatkan Teknologi untuk Pengembangan UMKM

“Saat dicek ke lokasi, benar bahwa didapati empat orang yang sedang memindahkan isi gas elpiji bersubsidi tiga kilogram ke dalam isi gas elpiji nonsubsidi 5.5 kilogram dan 12 kilogram. Saat itu juga mereka langsung ditangkap,” jelasnya.

Baca Juga:  Waduh, Ada Ratusan Makanan Kedaluwarsa Ditemukan di Galeri UMKM Dinkop Karawang, Ini Sebabnya