JABARNEWS │ BANDUNG – Rencana mempercepat jadwal Pilkada Serentak 2024 yang sebelumnya dijadwalkan pada tanggal 27 November 2024 semakin mendekati kenyataan.
Kebijakan ini akan diimplementasikan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) sebagai bagian dari revisi terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Dilansir dari Kompas.com, draft Perppu tersebut telah siap untuk diterbitkan. DPR RI juga dikabarkan mengetahui hal ini dan tidak memberikan penolakan yang signifikan.
Ketua Kelompok Fraksi PDIP di Komisi II DPR RI, Arif Wibowo mengakui bahwa Komisi II telah mendapat penjelasan dari pemerintah mengenai draft Perppu yang akan mempercepat pelaksanaan Pilkada.
Secara keseluruhan, Pilkada dijadwalkan akan dimajukan ke bulan September 2024, dengan pemungutan suara dilaksanakan dalam dua tahap, yakni pada tanggal 7 dan 24 September 2024.
Kepala daerah terpilih nantinya akan dilantik pada akhir tahun 2024. Fraksi PDIP pun menyatakan dukungannya terhadap rencana ini.