JABARNEWS │ JAKARTA – Polda Metro Jaya segera menerapkan tilang uji emisi kepada kendaraan yang belum memenuhi standar uji emisi, dimulai pada besok, Jumat (1/9/2023).
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan mengungkapkan proses sosialisasi tilang uji emisi telah dilakukan beberapa hari sebelumnya dengan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
“Memang dari beberapa hasil, pelaksanaan dari kegiatan uji emisi yang dilaksanakan selama beberapa hari masih banyak masyarakat yang masuk kategori belum lulus uji,” ungkap Doni di Polda Metro Jaya, Rabu (30/8/2023).
Menurut Doni, kebijakan tilang uji emisi ini diberlakukan dengan tujuan untuk mengurangi emisi gas buang kendaraan, yang merupakan salah satu penyebab polusi udara di Jakarta. Terutama, polusi udara di Jakarta telah memburuk selama musim kemarau.
Doni juga menjelaskan bahwa kendaraan yang wajib menjalani uji emisi adalah kendaraan yang berusia lebih dari tiga tahun. Menurutnya, kendaraan dirawat yang secara rutin dan dengan baik, maka hasil uji emisi seharusnya tidak menjadi masalah.