Dua Pecandu Ditangkap dari Kampung Narkoba di Tanjungbalai

Dua pengguna narkoba asal Tanjungbalai ditangkap. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | TANJUNGBALAI – Sebuah kawasan diduga sebagai kampung narkoba di Jalan Anwar Idris, Gang Jati, Lingkungan 8, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai digerebek Polres Tanjungbalai.

Tim gabungan terlibat dalam penggerebekan kampung narkoba tidak menemukan barang bukti narkoba berupa sabu. Hanya 2 orang diduga menggunakan narkoba diamankan dan beberapa alat isap yang disita dari lokasi.

Baca Juga:  Maknai Hari Santri Nasional, Kapolres Purwakarta: Mereka Benteng Kemerdekaan, Dipupuk Jadi Patriotisme

“Dari penggerebekan itu, diamankan 2 orang terduga pengguna narkoba,” kata Kasi Humas Polres Tanjungbalai, AKP AD Panjaitan, Kamis (31/8/2023).

Dia mengatakan, kedua terduga pengguna narkoba diamankan berinisial IU (47) dan DF (22). Barang bukti disita 3 alat hisap (bong), 2 buah mancis, 2 pipet plastik, 12 bungkus plastik dan 1 unit motor.

Baca Juga:  Polisi Petakan Potensi Kerawanan Pemilu 2024, Edwar Zulkarnain: Purwakarta Relatif Aman

“Kedua pelaku dan barang bukti diamankan dari sebuah gang di kawasan Jalan Anwar Idris hasil penggerebekan kampung narkoba yang digelar Polres Tanjungbalai,” ucapnya.

Baca Juga:  Empat Orang Emak-Emak Ditangkap Polisi Tanjungbalai, Salah Satu Dari Serdang Bedagai