Pemkot Depok Berlakukan WFH bagi PNS Mulai Hari Ini

Pemkot Depok memberlakukan WFH bagi PNS di wilayahnya
Pemkot Depok memberlakukan WFH bagi PNS di wilayahnya. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ DEPOKPemkot Depok mulai membemberlakuan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi para pegawai aparatur sipil negara (ASN) atau PNS. Kebijakan yang mulai berlaku hari ini, Senin (4/9/2023, juga berlaku bagi non-PNS

Baca Juga:  Info Lowongan Kerja BKK SMK PGRI 2 Karawang, Syaratnya Ini Saja

Keputusan yang diambil Pemkot Dedok ini sebagai respons terhadap masalah polusi udara yang saat ini melanda sebagian besar wilayah Jabodetabek.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Depok, Dadang Wihana menjelaskan bahwa pemberlakuan WFH ini berlaku untuk 30 persen pegawai PNS di lingkungan Pemerintah Kota Depok.

Baca Juga:  Bikin Logo HJKB Ke-214, Widya N Firdansyah: Gak Nyangka Menang

“Mulai hari ini WFH kami berlakukan untuk ASN Kota Depok,” ungkap Dadang kepada awak media.

Dadang menjelaskan bahwa kebijakan WFH ini khususnya ditujukan kepada PNS yang memiliki risiko kesehatan, seperti mereka yang sakit, ibu hamil, ibu yang sedang menyusui, pralansia, dan lansia.

Baca Juga:  Pengedar Narkoba Sembunyi di Warung Diciduk Polres Sergai