JABARNEWS │ JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama dengan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) memastikan harga tiket untuk perjalanan kereta cepat Jakarta-Bandung (KCJB) tidak akan menerima subsidi dalam bentuk Public Service Obligation (PSO).
Keterangan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian, Risal Wasal dan Direktur Utama PT KCIC, Dwiyana Slamet Riyadi, setelah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Senin (4/9/2023).
Dwiyana menyatakan keputusan untuk tidak memberikan subsidi kepada tiket kereta cepat Jakarta-Bandung merupakan kewenangan Kemenhub sebagai regulator. “Enggak, enggak (disubsidi). Pak Menhub sudah bilang tidak ada alokasinya,” kata Dwiyana.
Sementara itu, Risal menegaskan bahwa tarif tiket kereta cepat Jakarta-Bandung tidak mendapatkan subsidi dari pemerintah sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Aturannya kan enggak boleh (disubsidi),” ujar Risal.
Risal juga menjelaskan bahwa saat ini tarif kereta cepat Jakarta-Bandung masih belum ditetapkan secara resmi. Namun, berdasarkan usulan dari PR KCIC selaku operator, tarif awal diperkirakan berada dalam kisaran Rp 250.000-350.000.