JABARNEWS │ PURWAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, hari ini Selasa (5/9/2023).
Seperti diketahui, pemanggilan Cak Imin oleh KPK terkait dengan kasus korupsi yang terjadi dalam pengadaan sistem perlindungan atau proteksi tenaga kerja Indonesia di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada tahun 2012.
Cak Imin dipanggil oleh KPK untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus korupsi yang terjadi saat dirinya menjabat Menteri Tenaga Kerja (Menaker). Namun, rencana pemeriksaan tersebut dibatalkan karena Cak Imin memiliki alasan yang menghalanginya untuk hadir.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengungkapkan bahwa KPK telah menerima surat konfirmasi dari Cak Imin yang menjelaskan alasan ketidakhadirannya dalam pemeriksaan KPK pada Selasa (5/9/2023).
Dalam surat konfirmasi tersebut, Cak Imin menyatakan bahwa dia tidak dapat hadir karena memiliki komitmen lain di tempat lain yang menghalanginya untuk memenuhi panggilan KPK.