KPK Ungkap Alasan Batal Periksa Cak Imin

Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin
Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ PURWAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, hari ini Selasa (5/9/2023).

Seperti diketahui, pemanggilan Cak Imin oleh KPK terkait dengan kasus korupsi yang terjadi dalam pengadaan sistem perlindungan atau proteksi tenaga kerja Indonesia di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada tahun 2012.

Baca Juga:  Dokter Raffi Ghani Berharap Ezechiel Cepat Pulih

Cak Imin dipanggil oleh KPK untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus korupsi yang terjadi saat dirinya menjabat Menteri Tenaga Kerja (Menaker). Namun, rencana pemeriksaan tersebut dibatalkan karena Cak Imin memiliki alasan yang menghalanginya untuk hadir.

Baca Juga:  KPK Buka Program Magang Khusus untuk Mahasiswa, Ini Syaratnya

Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengungkapkan bahwa KPK telah menerima surat konfirmasi dari Cak Imin yang menjelaskan alasan ketidakhadirannya dalam pemeriksaan KPK pada Selasa (5/9/2023).

Baca Juga:  Sidang Kesembilan Kasus Ade Yasin, Delapan Orang Saksi Dihadirkan

Dalam surat konfirmasi tersebut, Cak Imin menyatakan bahwa dia tidak dapat hadir karena memiliki komitmen lain di tempat lain yang menghalanginya untuk memenuhi panggilan KPK.