DJP Sebut Besok Layanan Pajak Secara Online Tak Bisa Diakses, Ada Apa?

Laman resmi DJP-
DJP mengumumkan layanan laporan pajak secara online tak bisa diakses pada Sabtu. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan bahwa semua aplikasi pajak berbasis internet (online) tidak akan dapat diakses pada Sabtu (9/9) besok, mulai dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB.

Baca Juga:  Aplikasi Sampurasun Raih Juara Tiga Nasional

Pengumuman ini disampaikan melalui laman resmi DJP. “Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi,” tulis pengumuman DJP di laman resminya, Jumat (8/9/2023).

Downtime layanan elektronik perpajakan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dan kapabilitas sistem informasi DJP.

Baca Juga:  Cak Imin Ingin Slepet 100 Orang Terkaya dengan Pajak, Respon Anies Baswedan Bikin Dahi Mengkerut

Dalam pengumuman yang diterbitkan pada Jumat (8/9/2023), DJP juga menginformasikan bahwa aplikasi e-faktur dan e-registration tidak akan dapat diakses mulai pukul 10.00 WIB hingga 16.00 WIB. Sementara itu, aplikasi e-faktur web tidak dapat diakses mulai pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Baca Juga:  579 TPS Disiapkan KPU Kota Cirebon

DJP mengharapkan pemakai layanan mereka dapat mengantisipasi kendala ini selama periode yang disebutkan.