JABARNEWS │ JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan bahwa semua aplikasi pajak berbasis internet (online) tidak akan dapat diakses pada Sabtu (9/9) besok, mulai dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB.
Pengumuman ini disampaikan melalui laman resmi DJP. “Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi,” tulis pengumuman DJP di laman resminya, Jumat (8/9/2023).
Downtime layanan elektronik perpajakan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dan kapabilitas sistem informasi DJP.
Dalam pengumuman yang diterbitkan pada Jumat (8/9/2023), DJP juga menginformasikan bahwa aplikasi e-faktur dan e-registration tidak akan dapat diakses mulai pukul 10.00 WIB hingga 16.00 WIB. Sementara itu, aplikasi e-faktur web tidak dapat diakses mulai pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB.
DJP mengharapkan pemakai layanan mereka dapat mengantisipasi kendala ini selama periode yang disebutkan.