Mabes Polri Blokir Ratusan Rekening Milik Panji Gumilang

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu Panji Gumilang saat tiba di Gedung Sate Bandung
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu Panji Gumilang saat mendatangi Gedung Sate Bandung, beberapa waktu lalu. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ PURWAKARTAMabes Polri memutuskan untuk memblokir ratusan rekening yang dimiliki oleh Panji Gumilang. Jumlah itu termasuk rekening yang diduga terhubung dengan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun tersebut.

Tindakan Polri ini dilakukan dalam rangka penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang melibatkan Panji Gumilang.

Baca Juga:  Ini Sumber Api Kebakaran yang Melanda Gedung Mabes Polri  

“Total sebanyak 144 rekening yang dilakukan pemblokiran atas nama saudara PG, YPI (Yayasan Pesantren Indonesia), dan badan hukum terafiliasi,” ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam pernyataannya, Jumat (8/9/2023).

Baca Juga:  Pria Pencari Rumput Tewas Penuh Luka

Lebih lanjut, Ramadhan menjelaskan bahwa dari 144 rekening yang disita, 96 di antaranya merupakan rekening pribadi Panji Gumilang, 45 rekening lainnya terdaftar atas nama YPI, Lembaga Kemakmuran Masjid (LKM), CV Parikesit, dan PT SBMK (Samudra Biru Mangun Kencana), sementara 3 rekening bank lainnya juga atas nama YPI, LKM, CV Parikesit, dan PT SBMK.

Baca Juga:  Pihak Keluarga Curiga Bripda IDF Dibunuh Secara Terencana, Ini Alasannya