Mulai Diterapkan Tahun 2024, Begini Skema Gaji Tunggal PNS dan PPPK

Gaji PNS
Ilustrasi pemotongan gaji PNS di lingkungan Pemkab Karawang. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ JAKARTA – Pemerintah saat ini sedang mengembangkan kebijakan reformasi terkait gaji dan pensiun pegawai negeri sipil (PNS). Kebijakan ini diantaranya mengatur skema gaji tunggal untuk PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa, kebijakan baru ini rencananya akan mulai diberlakukan pada tahun 2024.

Baca Juga:  Pj. Bupati Purwakarta Nobar Film 22 Menit

“Tahun 2024, kegiatan prioritas berdasarkan fungsi yaitu konsep kebijakan reformasi sistem pensiun dan single salary bagi ASN (Aparatur Sipil Negara),” ungkap Suharso, Senin (11/9/2023).

Baca Juga:  RSUD Depok Buka Lowongan Untuk Tenaga Medis

Namun, apa yang dimaksud dengan sistem gaji tunggal ini? Dalam konteks ini, sistem gaji tunggal merujuk pada pendekatan di mana pegawai negeri sipil (PNS) hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan dari berbagai komponen penghasilan lainnya.

Baca Juga:  Besaran Tunjangan Penginapan PNS Tahun 2024, Tiap Daerah Berbeda

Dalam sistem gaji tunggal yang akan diterapkan, penghasilan ini akan terdiri dari unsur gaji (imbalan untuk pekerjaan) dan tunjangan (termasuk tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan). Sistem grading akan digunakan untuk menentukan besaran gaji dalam berbagai jabatan PNS.