JABARNEWS | BOGOR – DPRD Kota Bogor meminta oknum guru yang berinisial BBS pelaku pelecehan seksual terhadap muridnya dihukum kebiri.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Bogor Devie Prihartini Sultani mengatakan bahwa hukum kebiri dianggap sebagai efek jera atas perbuatan yang dilakukan pelaku, melakukan asusila terhadap anak didiknya.
“Kalau bisa dikebiri saja karena ini merusak masa depan sang anak. Korban bisa saja fisiknya baik-baik saja. Akan tetapis secara psikologis bisa terbawa sampai dewasa,” kata Devie dikutip JabarNews.com dari Bogordaily.net, Jumat (15/9/2023).
Dia menjelaskan bahwa dengan adanya kejadian asusila ini tentu membuat orang tua sudah tidak bisa lagi nyaman. Mereka bakal khawatir dengan kondisi saat ini.
Oleh karena itu, Devie mempertanyakan slogan Kota Ramah Anak yang digaung-gaungkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor selama ini.