JABARNEWS │ JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 tahun 2023 mengenai perubahan terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 tahun 2020 tentang standar harga satuan regional.
Perpres Nomor 52 tahun 2023 mengalami beberapa perubahan pada beberapa pasal yang telah ada dalam Perpres 33 tahun 2020. Salah satu perubahan terjadi pada penambahan pasal 3A antara pasal 3 dan pasal 4.
“Pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (2) huruf b dilakukan secara at cost (biaya riil),” demikian bunyi pasal 3A, yang dikutip dari detikcom pada Sabtu (16/9/2023).
Sementara itu, pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam negeri bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dilakukan secara lumpsum dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, dan akuntabel.
Selanjutnya, ketentuan yang terdapat dalam ayat (2) pasal 4 juga mengalami perubahan, menjadi sebagai berikut.