JABARNEWS │ JAKARTA – Pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) atau CPNS 2023 yang seharusnya dimulai pada tanggal 17 September 2023, akan mengalami penundaan.
Jadwal baru untuk pendaftaran yang mencakup Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dimulai pada tanggal 20 September hingga 9 Oktober 2023.
Perubahan jadwal seleksi CPNS 2023 diumumkan dalam surat resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan Nomor Surat 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023.
Hal tersebut seperti diungkapkan Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama BKN, Nur Hasan. “Tahapannya ada di lampiran,” jelas Nur Hasan kepada awak media, Minggu (17/9/2023).
Ada dua alasan utama untuk perubahan jadwal seleksi CPNS 2023 yang tercantum dalam surat tersebut. Pertama, masih berlangsungnya proses optimalisasi pengisian kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2022 sesuai dengan Keputusan Menteri PAN RB Nomor 571 Tahun 2023.
Kedua, Instansi Pusat dan Daerah masih melakukan proses verifikasi dan validasi formasi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.