JABARNEWS | BOGOR – Pengamen yang berada di daerah Kota Bogor kembali berulah. Kali ini, seorang pengamen kedapatan membawa obat terlarang.
Pengamen bawa obat terlarang itu diketahui oleh petugas gabungan Operasi Yustisi TNI-Polri, Satpol PP dan Dinsos Kota Bogor pada Selasa (19/92023).
Operasi tersebut dilaksanakan petugas gabungan di wilayah Alun-Alun Kota Bogor, Suryakencana, Jalan Juanda, BTM dan sekitarnya.
Pengamen yang kedapatan membawa obat terlarang sudah diserahkan ke Satnarkoba Polresta Bogor Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan bahwa patroli yang dilakukan setiap hari ini merespons aduan masyarakat dalam rangka Kamtibmas di wilayah Kota Bogor.