Kecanduan Judi Online, Karyawan Indomarco Gelapkan Uang Rp2,5 Miliar

Judi Online
Wakapolres Purwakarta, Kompol Ahmad Mega Rahmawan saat didampingi Kasat Reskrim, AKP Teguh Kumara saat menunjukkan barang bukti. (Foto: Gin/JabarNews).

JABARNEWS | PURWAKARTA – Akibat kecanduan judi online dan trading forex, seorang pria berinisial MT warga Kabupaten Bogor harus mendekam di balik jeruji besi. Ini karena, pemuda berusia 28 tahun ini menggelapkan uang di tempatnya bekerja.

Diketahui, MT berstatus sebagai kepala bagian kasir sales di PT. Indomarco Prismatama yang ada di yang beralamat di Kawasan Industri Kota Bukit Indah Sektor N Blok B1 No 5, Desa Dangdeur, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga:  Segel Kantor Desa, Warga Tuntut Kades Pangkalan Mundur

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Wakapolres, Kompol Ahmad Mega Rahmawan mengatakan, MT dilaporkan melakukan penggelapan dalam jabatan dengan telah menggelapkan uang sebesar Rp2,5 miliar rupiah.

Baca Juga:  Cirebon Gelontorkan Rp400 Juta untuk Asuransi Belasan Ribu Hektare Sawah, Ini Tujuannya

“Penangkapan dilakukan setelah kami menerima laporan dari pihak perusahaan. Tim Satreskrim Polres Purwakarta akhirnya melakukan penyidikan dan diperoleh hasil jika tersangka mengambil uang hasil penjualan dari toko indomaret wilayah Kabupaten Purwakarta, Karawang dan Subang secara berulang tanpa sepengetahuan pihak PT Indomarco Prismatama,” ucap Mega, saat menggelar rilis ungkap kasus di Mapolres Purwakarta, pada Rabu, 20 September 2023.

Baca Juga:  Peluang Anne Ratna Mustika Menang di Pilkada Purwakarta Tergantung Kerja Keras

Modus pelaku, lanjut dia, untuk mengelabui perusahaan dengan cara memasukkan uang kedalam sebuah dus bekas yang di buang pelaku dan kemudian diambil kembali oleh pelaku.