Tok! Presiden Jokowi Larang TikTok Shop Jualan

Presiden Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Foto: Kompas.com).

JABARNEWS | BANDUNG – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang social commerce berjualan, seperti yang dilakukan TikTok Shop.

Hal tersebut dikatakan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan usai mengikuti rapat terbatas uang digelar Jokowi di Istana Negara, Jakarta Senin (25/9/2023).

Baca Juga:  Punya Kekuatan dan Pengaruh di Pilpres 2024, Tiket Kemenangan Prabowo Subianto Ditentukan Sikap Jokowi?

Zulhas sapaan akrabnya mengatakan bahwa larangan itu akan tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Resmikan 7 Pelabuhan dan 4 KMP di Kawasan Danau Toba

“Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung tidak boleh lagi,” kata Zulhas.

Baca Juga:  Gunung Sinabung Erupsi, Tinggi Kolom Abu 800 Meter

“Dia hanya boleh untuk promosi seperti TV. TV kan iklan boleh. Tapi TV kan tidak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan,” tambahnya.