Ini Alasan Kemenkop UKM Revisi Aturan Perdagangan Daring

Perdagangan Daring
Ilustrasi perdagangan daring. (Foto: Pixabay).

JABARNEWS | BANDUNG – Kementerian Koperasi UKM (Kemenkop UKM) menyebutkan kebijakan pemerintah dalam merevisi aturan perdagangan daring bertujuan menciptakan ekosistem persaingan yang sehat serta melindungi pelaku UMKM.

Sekretaris Menteri Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim mengatakan bahwa keputusan pemerintah itu sudah tepat, karena lebih mengedepankan aspek keberlangsungan pelaku UMKM dalam menjalankan bisnis baik secara konvensional maupun lewat platform digital.

Baca Juga:  Pemerintah Bakal Hapus Kredit Macet UMKM, Begini Penjelasannya

“Perlindungan melalui regulasi diupayakan, sudah ada revisi Permendag Nomor 50. Di sana ingin menciptakan iklim persaingan yang sehat dan berkeadilan, supaya UMKM kita tidak tergerus,” kata Arif dalam keterangannya, Jumat (29/9/2023).

Baca Juga:  Si Jago Merah Sasar Tiga Rumah di Andir, Dua Diantaranya Ludes Terbakar

“Seperti yang disampaikan Pak Menteri di media, bahwa kita bukannya anti asing tapi yang ingin diciptakan adalah sebagaimana kita menciptakan suatu ekosistem dengan pola bersaing berkeadilan,” tambahnya.

Baca Juga:  Ini Cara Gentong Geulis Supaya Terus Dekat dengan Masyarakat di Purwakarta

Arif menilai salah satu dampak positif dari kebijakan itu yakni para pelaku UMKM di Indonesia nantinya memiliki daya saing setara dengan pebisnis lainnya.