JABARNEWS | CIANJUR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur memperkuat pengawasan terhadap kegiatan partai politik di media sosial.
Hal tersebut selama masa sosialisasi menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, termasuk mengawasi kegiatan kampanye di berbagai platform media sosial.
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Cianjur Tatang Sumarna mengatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat yang ditujukan kepada pengurus partai politik peserta Pemilu 2024 untuk melakukan sosialisasi berupa pengenalan tanda gambar dan nomor urut partai.
“Karena belum masuk tahapan kampanye. Hanya sebatas sosialisasi yang baru dapat dilakukan partai politik dan peserta Pemilu 2024 termasuk melalui alat peraga kampanye yang di pasang di ruang publik namun tidak di lokasi terlarang,” kata Tatang di Cianjur, Rabu (27/9/2023).
Dia menjelaskan, selama masa sosialisasi, parpol peserta Pemilu 2024 tidak boleh melakukan ajakan untuk mendukung dan sebagainya. Sehingga yang dapat dilakukan hanya sebatas mengenalkan gambar dan nomor urut partai baik di media sosial maupun ruang publik.