DPR RI Tolak Pesantren Dijadikan Tempat Kampanye Politik, Ini Alasannya

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Tubagus Ace Hasan Syadzily. (Foto: dok. Golkar).

JABARNEWS | BANDUNG – DPR RI dan Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) sepakat menolak pondok pesantren dijadikan tempat kampanye politik.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Tubagus Ace Hasan Syadzily mengatakan bahwa meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan fasilitas pendidikan, termasuk pesantren menjadi lokasi kampanye jelang Pemilu 2024, tetapi institusi pendidikan tersebut harus netral dari politik praktis.

Baca Juga:  Jelang Pemilu 2024, KPK Ingatkan Warga di Bandung Soal Serang Fajar

“Pesantren merupakan institusi pendidikan yang harusnya dapat menjaga netralitas dalam Pemilu 2024, baik dalam pemilihan presiden maupun pemilihan legislatif,” kata Ace dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/9/2023).

Baca Juga:  Via Pos Indonesia, BLT Mulai Dibagikan di Botabek

Sebelumnya, Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) memutuskan menolak lingkungan pesantren dijadikan lokasi kampanye politik jelang Pemilu 2024.

Tuntutan ini merupakan hasil pertemuan dalam Halaqah Nasional Pengasuh Pesantren di Pesantren Al Muhajirin, Purwakarta, 22-24 September 2023.

Baca Juga:  Rapat Kerja DPR RI dengan Kapolri, Arteria Dahlan Jadi Bahan Guyonan